Ahmad Iman menilai pemerintah telah berupaya keras dalam pembebasan Ety, termasuk dengan soft-diplomasi.
Jazilul Fawaid berencana akan menjemput kepulangan Eti Binti Toyib, Tenaga Kerja Indonesia asal Majalengka, yang dipenjara sejak 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati.
Tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati
Maka siapa pun pelakunya pantas dihukum berat, melalui penerapan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.